DPRD Bantaeng Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus meningkatkan kinerja, perhatian, dan komitmen dalam melakukan berbagai upaya positif sebagai rencana aksi guna mempertahankan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
BANTAENG, BUKAMATANEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin, 27 Juli 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Jumrah, dihadiri langsung Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Bantaeng, Muhammad Tafsir, Kabag Log Polres Bantaeng, Kompol Supriyadi, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bantaeng, Sepriyadi, Pasi Intel Dim 1410/Bantaeng, Kapten Inf Mustari, para Kepala OPD, serta para Camat.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD Kabupaten Bantaeng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kab. Bantaeng atas upaya maksimal, sehingga semua tahapan pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

"Semoga apa yang selama ini
terbina dengan baik akan terus dapat kita tingkatkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan pengelolaan
keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan mengacu pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian yang patut disyukuri, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
"Pencapaian opini WTP ini merupakan suatu pencapaian terbaik bagi pemerintah daerah atas kinerja keuangan namun merupakan suatu tantangan bagi Eksekutif maupun legislatif untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam rangka melaksanakan program-program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan tentunya harus perlu adanya komitmen dan kerja keras
kita, sehingga apa yang telah kita rencanakan bersama pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih baik lagi," ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus meningkatkan kinerja, perhatian, dan komitmen dalam melakukan berbagai upaya positif sebagai rencana aksi guna mempertahankan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (*)
News Feed
243 Orang di KM Virgo Transport 8, Baru 114 Ditemukan
16 September 2026 11:18
Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
16 September 2026 10:09
Hadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sulsel, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan bagi UMKM
16 September 2026 10:05
Mentan Amran Perintahkan Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
16 September 2026 08:19
Berita Populer
16 September 2026 08:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18
