Redaksi
Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 14:08

Ada 9 WNI diculik tentara penjajah Israel. (Instagram/@globalpeaceconvoy)
Ada 9 WNI diculik tentara penjajah Israel. (Instagram/@globalpeaceconvoy)

Tak Bisa Sekadar Mengecam, Negara Dituntut Ambil Langkah Nyata Bebaskan Jurnalis di Gaza

Tiga jurnalis Indonesia ditangkap militer Israel di perairan internasional. Dewan Pers dan DPR desak pemerintah gerak cepat lakukan diplomasi darurat!

BUKAMATANEWS - Ruang kemudi kapal Boralize mendadak tegang pada Senin (18/5/2026) siang waktu Turki. Di tengah hamparan perairan internasional sekitar Siprus, bayangan kapal-kapal perang milik Angkatan Laut Israel (IDF) tiba-tiba muncul di cakrawala. Hanya dalam hitungan menit, jaraknya mengikis hingga tersisa sekitar seratusan meter.

Bambang Noroyono, jurnalis Republika\ yang berada di atas kapal tersebut, sempat mengirimkan laporan visual terakhir mengenai kepungan armada militer zionis tersebut. Tak lama kemudian, protokol darurat diaktifkan: pesan SOS dikirimkan secara serentak ke pusat komando. Itu adalah komunikasi terakhir sebelum ia bersama dua jurnalis Indonesia lainnya diputus dari dunia luar.

Tiga jurnalis Indonesia Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV kini resmi ditahan oleh militer Israel. Mereka tidak sedang berada di medan tempur, melainkan sedang menjalankan tugas jurnalistik mengawal misi kemanusiaan global menuju Gaza, Palestina.

Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), bagian dari armada raksasa Global Sumud Flotilla 2.0. Armada ini melepas jangkar dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026, membawa pesan damai berupa bantuan makanan dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan warga Gaza.

Namun, misi damai yang diikuti oleh 54 kapal dengan aktivis kemanusiaan dari 70 negara tersebut dihadang secara paksa di perairan internasional—sekitar 310 mil laut dari target pendaratan mereka di Gaza.

Aksi sepihak militer Israel di wilayah laut internasional ini langsung memicu gelombang kecaman keras dari dalam negeri. Penahanan para pemburu berita ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kemerdekaan pers global.

Merespons situasi darurat ini, berbagai lembaga pers dan organisasi masyarakat langsung mendesak langkah konkret dari pemerintah:

Dewan Pers: Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam keras aksi pencegatan ini dan menuntut pemerintah segera mengaktifkan jalur diplomatik formal untuk menyelamatkan serta memulangkan para jurnalis dan warga sipil yang ditahan.

Komisi I DPR RI: Pihak parlemen langsung mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk tidak hanya mengandalkan jalur formal, tetapi juga bergerak cepat menggunakan jaringan *back-channel* demi keselamatan WNI.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi): Pemerintah melalui Menkomdigi turut menyuarakan kecaman keras atas penahanan ini dan menegaskan bahwa keselamatan jurnalis di lapangan harus dilindungi penuh oleh hukum internasional.

Menanti Ketegasan Negara

Hingga saat ini, status dan kondisi kesehatan ketiga jurnalis serta enam WNI lainnya di dalam armada tersebut masih terus dipantau intensif melalui pusat komando Global Sumud Nusantara.

Kasus ini kembali menjadi ujian besar bagi diplomasi Indonesia. Publik kini menanti langkah nyata dan tegas dari pemerintah untuk menjemput pulang para syuhada informasi dan relawan kemanusiaan yang disandera di tengah laut internasional tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Israel #Jurnalis tewas di Gaza