MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Viral di media sosial, dua selebgram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menghirup gas nitrous oxide (N₂O) dari tabung Whip Pink hingga mabuk. Aksi keduanya kini dalam penyelidikan pihak kepolisian setelah videonya ramai beredar dan menuai sorotan publik.
Dalam video yang beredar, tampak dua selebgram berinisial MI dan PU menghirup Whip Pink secara bergantian. Keduanya terlihat oleng hingga hampir terjatuh. Pada rekaman lain, keduanya tampak sudah dalam kondisi mabuk di garasi mobil. Bahkan dalam sebuah foto, salah satu dari mereka terlihat tertidur dengan tabung Whip Pink di sampingnya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, memastikan, tindakan yang dilakukan keduanya merupakan bentuk penyalahgunaan. Meski begitu, Arya menegaskan bahwa kandungan dalam tabung Whip Pink bukanlah narkotika.
"Pertama, sebenarnya Whip Pink ini digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal," jelasnya, Jum'at, 13 Februari 2026.
Menurut Arya, produk tersebut juga tidak diperjualbelikan di Makassar. Ia menduga barang itu diperoleh dari luar daerah.
"Kedua, di Makassar ini tidak ada dijual, tidak ada barang itu, mungkin dapatnya dari luar Makassar digunakan oleh pelaku-pelaku ini," terangnya.
Arya membandingkan penyalahgunaan Whip Pink dengan lem aibon yang kerap dipakai untuk mabuk atau fly. Padahal, lem tersebut sejatinya digunakan untuk kebutuhan industri.
"Ketiga yang mau saya sampaikan bahwa, ini kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Jadi lem aibon ini kan biasa digunakan untuk lem kayu, tapi bisa juga disalahgunakan. Kalau dihirup uapnya itu bisa bikin orang fly," katanya.
"Nah Whip Pink ini juga sama seperti itu, dia digunakan untuk kebaikan bikin kue, tapi sama orang-orang tertentu disalahgunakan terus dihirup sehingga fly dan menimbulkan efek tertentu," sambung Arya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Makassar, agar tidak menyalahgunakan benda-benda yang bukan peruntukannya. Terlebih jika digunakan untuk mendapatkan efek mabuk yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Tapi kalau untuk imbauan, kepada seluruh masyarakat Makassar khususnya jangan menggunakan benda-benda yang memang terverifikasi keamanannya, apalagi digunakan untuk fly, untuk tindakan negatif," tegasnya.
Arya menambahkan, jika dalam kondisi mabuk seseorang kemudian melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap akan berjalan.
"Ketika nanti ada efek misalnya dia menggunakan Whip Pink lalu dia fly lalu melakukan kejahatan, tentu saat melakukan kejahatan itu akan ada tindakan dari kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang
-
Meresahkan, Munafri Minta Polisi Tindak Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan
-
Jaring Ratusan Kendaraan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan Tegas Bilang Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan