Redaksi
Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 18:41

BPOM Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp728 Juta dari 'Ratu Pemutih' Sidrap

BPOM Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Rp728 Juta dari 'Ratu Pemutih' Sidrap

Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa pemilik toko tidak hanya menjual produk impor ilegal dari Thailand dengan janji pemutih instan, tetapi juga memproduksi sendiri kosmetik racikannya menggunakan peralatan sederhana di lantai dua bangunan yang juga menjadi tempat tinggalnya.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Sebuah operasi senyap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil membongkar praktik peredaran dan produksi kosmetik ilegal skala besar di Kabupaten Sidrap. Sebanyak 4.771 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dari 55 jenis berbeda, dengan nilai ekonomi fantastis mencapai Rp728 juta, disita dari sebuah toko yang diduga menjadi sarang 'racikan maut' pemutih kulit.

Ribuan produk ini dicurigai keras mengandung bahan berbahaya dan mayoritas diimpor ilegal dari luar negeri. Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa produk yang ditemukan telah diuji dan hasilnya positif mengandung merkuri, bahan yang sangat berisiko bagi kesehatan.

Operasi penindakan yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 itu menyasar toko milik seorang perempuan berinisial P (32). Meskipun P sedang berada di luar negeri untuk pengobatan saat operasi, jejaknya tak terhapus.

Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa pemilik toko tidak hanya menjual produk impor ilegal dari Thailand dengan janji pemutih instan, tetapi juga memproduksi sendiri kosmetik racikannya menggunakan peralatan sederhana di lantai dua bangunan yang juga menjadi tempat tinggalnya.

"Pemilik toko tidak hanya menjual produk ilegal, tetapi juga memproduksi kosmetik sendiri," tegas Yosef dalam konferensi pers, Senin 27 Oktober 2025.

Produk racikan sendiri yang disita, antara lain MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, dan UV Dosting Super Thai, telah terbukti positif bermerkuri. Produk impor ilegal, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, juga ikut disita.

Dalam upaya menghindari deteksi, barang-barang haram ini ternyata tidak dipajang secara terbuka. Barang bukti ditemukan tersimpan rapi dan tersembunyi di bagian bawah kasir, rak belakang, hingga di lantai dua toko.

Terungkap bahwa P mengimpor langsung kosmetik dari Thailand dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi. Penjualan dilakukan secara masif melalui jalur online (Instagram dan WhatsApp) dan juga di toko.

Dengan kisaran harga jual Rp35 ribu hingga Rp700 ribu per item, 'Ratu Pemutih' ini mampu meraup omzet kotor bulanan yang menggiurkan, yakni sekitar Rp20–30 juta.

Kasus ini, yang berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan intelijen BBPOM, menjadi peringatan keras. Yosef menegaskan bahwa kosmetik TIE belum terjamin mutu dan keamanannya, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan konsumen.

"Pelaku usaha seperti ini dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar," jelasnya.

Ironisnya, P bukanlah pemain baru. Pada tahun 2016, ia pernah diproses hukum oleh BBPOM Makassar dan divonis enam bulan penjara. Kasus ini adalah kambuhan, menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis gelap ini.

BBPOM Makassar saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, dan sedang berupaya melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko yang masih berada di luar negeri.

Sejak awal 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara serupa dengan total barang bukti hampir Rp3 miliar, yang menunjukkan bahwa stigma 'kecantikan identik dengan kulit putih' masih menjadi lahan subur bagi para pelaku kejahatan kesehatan ini.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) untuk menghindari produk berbahaya.

#Kosmetik ilegal #BBPOM Makassar