Hikmah
Hikmah

Sabtu, 24 September 2022 08:43

Barang bukti yang disita Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel saat penangkapan NB (51) , IRT pengedar Narkoba Jenis Sabu di jenneponto, Sabtu (23/9/2022)
Barang bukti yang disita Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel saat penangkapan NB (51) , IRT pengedar Narkoba Jenis Sabu di jenneponto, Sabtu (23/9/2022)

Asik Nimbang Sabu, seorang IRT di Jeneponto Ditangkap Basah Ditresnarkoba Sulsel

Barang haram tersebut diperoleh NB dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial FDL sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta.

JENNEPONTO, BUKAMATA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian menerima laporan mengenai peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di jalan poros Jeneponto-Bantaeng Kelurahan Balangtoa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Jumat (22/9/2022). 

Menerima laporan tersebut, Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi langsung menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap rumah terduga pelaku pengedar narkoba. 

Benar saja, pasca melakukan pemantauan selama kurang lebih 1 jam, pada pukul 01.00 , Sabtu (23/9/2022) tim Tim memasuki sebuah rumah dan menemukan langsung seorang perempuan berinisial NB (51) yang berada di dalam kamarnya sedang menimbang, dan mensaset Narkotika jenis Sabu.

Saat itu juga Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan juga mengamankan Barang Bukti.

Ketika diinterogasi NB menjelaskan bahwa benar 36 (tiga puluh enam) saset Narkotika jenis sabu tersebut miliknya. 

Barang haram tersebut diperoleh NB dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial FDL sebanyak 5 gram seharga Rp7 juta. 

Pada pukul 03.00 wita, Tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah . FDL yang berada di Kab. Gowa namun FDL sudah tidak ada dirumahnya. Saat ini FDL sudah berstatus DPO dan kasus nya dalam tahap penyelidikan

Atas rangkaian kegiatan tersebut Tim mengamankan NB beserta barang buktinya dan dibawa ke kantor di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bandar sabu-sabu #Ditresnarkoba Polda Sulsel

Berita Populer