Hikmah
Hikmah

Sabtu, 15 Oktober 2022 10:08

Polda Sulsel Amankan Bandar dengan Barang Bukti 13,50 Gram Sabu-sabu

Polda Sulsel Amankan Bandar dengan Barang Bukti 13,50 Gram Sabu-sabu

Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, melakukan penangkapan terhadap pelaku ABS (50) atas kepemilikan 28 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 13,50 gram.

MAKASSAR, BUKAMATA - Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, melakukan penangkapan terhadap pelaku ABS (50) atas kepemilikan 28 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 13,50 gram. 

Pelaku dibekuk di jl. Kandea III Kel. Bungaeja Berua, Tallo Kota Makassar, Jumat (14/10/2022). 

Saat ini pelaku sudah berada di Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan. 

ABS disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Kompol A Sofyan mengatakan, penangkapan terhadap AbBS yang berawal dari anggota Ditresnarkoba menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran TKP. Setelah melakukan pengintaian dan penggerebekan, benar ditemukan barang bukti berupa barang haram sabu-sabu tersebut. 

"Sekitar Pukul 15.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Lk. ABS yang pada saat itu Berada didalam rumah lantai 2, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 28 (Dua Puluh Delapan) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 13,50 Gram, "jelasnya.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bandar sabu-sabu #Ditresnarkoba Polda Sulsel