Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
Saat ini, pelaku IR telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
BONE, BUKAMATANEWS - Perkelahian berdarah terjadi di Jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu malam, 12 Oktober 2025.
Seorang pria bernama AYS tewas setelah diduga ditikam oleh pelaku berinisial IR pemilik rumah kontrakan yang didatangi korban.
Peristiwa itu berawal ketika korban datang ke rumah kontrakan pelaku dengan maksud menemui seorang perempuan bernama Jannah, yang diketahui sebagai penyewa rumah tersebut. Tidak lama kemudian, pelaku datang menghampiri korban hingga terjadi pertengkaran.
Situasi semakin memanas ketika korban diduga menantang pelaku untuk berduel dan mengeluarkan kata-kata kasar. Tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari dan menghampiri korban. Pertikaian pun tak terhindarkan.
Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku langsung membalas dengan menusukkan badik ke arah dada kiri korban. Tusukan itu membuat korban tersungkur bersimbah darah. Korban mengalami luka tikam di dada kiri, luka sayat di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS Tenriawaru Bone, namun nyawanya tidak tertolong.
Kepolisian Resor Bone yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat. Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah badik yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasi humas Polres Bone Iptu Rayendra membenarkan kejadian itu dan mengatakan pelaku telah mengamankan pelaku dan mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menikam korban karena emosi setelah ditantang duel," ujarnya.
Saat ini, pelaku IR telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (*)
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
