Dubes Swiss Buka Peluang Tambah Pasokan Komoditas, Termasuk Kopi dan Kakao dari Sulsel
24 September 2026 17:12
Nadiem Makarim meminta doa jelang putusan banding kasus Chromebook. Ia menegaskan tak ada kerugian negara, konflik kepentingan, dan aliran dana.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadapi momen penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding kasus tersebut pada Kamis (24/9/2026).

Nadiem tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelum persidangan dimulai, ia meminta doa dan dukungan masyarakat sembari menyampaikan keyakinannya bahwa tidak terdapat kerugian negara, konflik kepentingan, maupun aliran dana dalam perkara yang menjeratnya.
“Hari ini keputusan Pengadilan Tinggi atas kasus saya. Saya ingin mohon doa dan dukungan dari masyarakat untuk hari ini. Ini hari yang sangat penting,” kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9).
Nadiem menyatakan pihaknya telah berupaya membuktikan sejumlah hal yang menjadi pokok perkara. Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat unsur korupsi maupun perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan.

“Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin dan telah secara mutlak membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara, membuktikan tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada aliran dana sepeser pun. Jadi tidak ada unsur korupsi sama sekali, tidak ada perbuatan melawan hukum,” sambungnya.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dalam mengambil keputusan banding.
“Dan hari ini ya kita menentukan apakah keadilan masih berdiri di negara tercinta kita hari ini, apakah hakim-hakim akan menggunakan fakta persidangan dan hati nurani mereka, dan bukan pertimbangan lainnya,” jelasnya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam putusan tingkat pertama pada Selasa (30/6/2026), hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Nadiem. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” sambung hakim.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan uang pengganti sebesar Rp809.590.125.000.
Adapun tuntutan jaksa agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun tidak seluruhnya dikabulkan. Hakim menilai jalur yang ditempuh jaksa dalam tuntutan tersebut tidak tepat.
Sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahapan lanjutan bagi Nadiem setelah dirinya mengajukan upaya hukum atas vonis pengadilan tingkat pertama.
24 September 2026 17:12
24 September 2026 17:02
24 September 2026 16:48
24 September 2026 11:50