Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Pemkab Gowa benahi sistem perpajakan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Langkah strategis dukung pembangunan dan PAD.
GOWA, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola pajak dan retribusi daerah secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan agar penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Gowa, Rabu (23/7).
“Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Wabup Darmawangsyah.
Dorong Efisiensi, Temukan Sumber Pendapatan Baru
Dalam arahannya, Wakil Bupati berharap perubahan kebijakan ini mampu membuka ruang-ruang baru terhadap penemuan potensi pendapatan daerah, sekaligus memperbaiki sistem yang selama ini menjadi hambatan.
“Jika pengelolaan pajak dan retribusi berjalan optimal, maka akan mendukung pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Salah satu upaya konkret yang tengah dilakukan adalah pembenahan penetapan pajak berdasarkan zona nilai tanah. Kebijakan ini sebelumnya sering menjadi kendala dalam proses jual beli tanah. Namun saat ini, Pemkab Gowa telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zona Nilai Tanah dan Perbup Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar penetapan nilai jual beli tanah secara objektif dan terstandar.
Optimalisasi Pajak Mineral dan Galian C
Tak hanya itu, Pemkab Gowa juga akan membangun sejumlah check point di jalur strategis kendaraan tambang galian C. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian, sekaligus optimalisasi potensi pajak mineral bukan logam dan batuan yang selama ini kurang tergarap secara maksimal.
“Langkah ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta pengawasan kegiatan agar sesuai regulasi,” tambah Darmawangsyah.
Dukungan Fraksi DPRD: Satu Suara untuk Perubahan
Rapat Paripurna ini juga diwarnai dengan dukungan penuh dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyetujui Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Fraksi-fraksi tersebut antara lain:
Fraksi Gowa Sejahtera (Zulfiadi)
Fraksi PPP (Andi Nurhana)
Fraksi Gerindra (Muh Yunus Palele)
Fraksi PAN (Aris Muflih)
Fraksi NasDem (Rizkiyah Hijaz)
Fraksi Demokrat (Abd. Salam Rani)
Fraksi Golkar (Furqan Naim)
Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Muh Yunus Palele, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Gowa yang responsif terhadap dinamika regulasi perpajakan.
“Fraksi Gerindra mendukung percepatan pembahasan Perda ini. Kami nilai langkah ini sejalan dengan semangat menciptakan tata kelola perpajakan yang berkualitas dan berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
Langkah Strategis Menuju Kemandirian Fiskal Daerah
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tonggak strategis dalam upaya penguatan kemandirian fiskal Kabupaten Gowa. Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Gowa berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45