Redaksi
Redaksi

Sabtu, 04 April 2026 14:45

150 Ton Sampah Gowa per Hari Akan Disulap Jadi Listrik

150 Ton Sampah Gowa per Hari Akan Disulap Jadi Listrik

Husniah menambahkan bahwa Gowa termasuk kabupaten dengan produksi sampah yang besar. Karena itu, pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah, terutama di kawasan perkotaan, terus dilakukan agar berdampak langsung pada masyarakat.

GOWA, BUKAMATANEWS - Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ikut menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.** Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/4) bersama tiga pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar.

Usai penandatanganan, Husniah menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah harian di Kabupaten Gowa.

"Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan," ujarnya.

Husniah menambahkan bahwa Gowa termasuk kabupaten dengan produksi sampah yang besar. Karena itu, pengawasan ketat terhadap pengelolaan sampah, terutama di kawasan perkotaan, terus dilakukan agar berdampak langsung pada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Gowa juga tidak hanya fokus pada pengolahan di tahap akhir. Masyarakat akan terus diedukasi untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

"Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan... agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya," tegas Husniah.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia sudah berusia rata-rata 17 tahun dengan kapasitas terbatas.

"Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat," tegas Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyuplai minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan. Namun, tanggung jawab penuh dari sumber hingga pengangkutan tetap berada di tangan pemerintah daerah.

"Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan," kata Azhari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Lokasi PSEL #Pemkab Gowa #Bupati Gowa Husniah Talenrang