Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 09 Juli 2025 20:56

Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, menghadiri pemusnahan 5.660 berkas arsip, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu, 9 Juli 2025.
Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, menghadiri pemusnahan 5.660 berkas arsip, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu, 9 Juli 2025.

Tak Lagi Miliki Nilai Guna, 5.660 Berkas Arsip Pemkab Takalar Dimusnahkan

Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi.

TAKALAR, BUKAMATANEWS - Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, menghadiri pemusnahan 5.660 berkas arsip, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu, 9 Juli 2025. Pemusnahan berkas arsip tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Hengky Yasin mengatakan, pemusnahan arsip dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.

"Pemusnahan arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna," ujarnya.

Dikatakan pula, kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan. Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar, Zainuddin, menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip di Lingkup Pemkab Takalar ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.

"Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi. Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna," jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 5.660 berkas dengan jenis arsip yang dimusnahkan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar 2.034 berkas dan BPKAD Takalar 3.626 berkas.

Di akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. (*)

#Pemkab Takalar #pemusnahan arsip #hengky yasin

Berita Populer