Redaksi
Redaksi

Selasa, 01 Juli 2025 16:09

Pemkab Gowa Diminta Selaraskan Perda Perlindungan Lahan Pertanian dengan Regulasi Nasional

Pemkab Gowa Diminta Selaraskan Perda Perlindungan Lahan Pertanian dengan Regulasi Nasional

Pemkab Gowa diminta selaraskan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan UU Cipta Kerja. FGD bahas rumusan pasal penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan perlindungan lahan.

GOWA, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa didorong untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLPB) dengan regulasi nasional yang lebih mutakhir. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Pancasila, Selasa (1/7), sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah dan pusat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

FGD bertajuk "Urgensi Peraturan Daerah Terkait Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Daerah" ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menghadirkan para pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk dari unsur pemerintah, akademisi, serta kelompok kerja teknis.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang berlaku agar tetap relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

"Kami mengharapkan masukan dari tim Pokja dapat memberikan rekomendasi konkret bagi Pemkab Gowa. Penyelarasan ini penting agar Perda yang berlaku memiliki kekuatan hukum yang efektif dan tidak menimbulkan disharmoni regulasi," ujar Andi Basmal.

Ia menjelaskan, ada enam dimensi utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi produk hukum daerah, yakni:

Dimensi nilai Pancasila,

Kejelasan rumusan norma,

Harmonisasi dengan peraturan lebih tinggi,

Kesesuaian asas pembentukan peraturan,

Ketepatan jenis peraturan, dan

Efektivitas implementasi peraturan di lapangan.

Salah satu fokus utama evaluasi adalah Pasal 44 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019. Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kanwil Kemenkumham Sulsel mengusulkan penyempurnaan bunyi pasal tersebut agar sejalan dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berikut rumusan baru yang direkomendasikan:

"Lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Namun untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), pengalihfungsian dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Rumusan tersebut dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang mewajibkan kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak milik, serta penyediaan lahan pengganti. Dalam kondisi darurat seperti bencana alam, sebagian ketentuan dapat dikecualikan dengan batas waktu maksimal 24 bulan untuk pemenuhan kewajiban lahan pengganti.

Rekomendasi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang semakin mendesak. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, lahan pertanian sebagai sumber pangan harus dilindungi tanpa menghambat pembangunan strategis nasional dan daerah.

"Dengan penyelarasan regulasi, kami berharap perlindungan lahan tetap terjaga, namun ruang pembangunan untuk kepentingan masyarakat juga tidak tersandera oleh tumpang tindih aturan," tambah Andi Basmal.

FGD ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memastikan semua produk hukum daerah mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika pembangunan.

#Pemkab Gowa #Kanwil Kemenkumham Sulsel