Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Hamka B Kady
Hamka B Kady

Hamka B Kady Perjuangkan Nasib Transmigran di Luwu Timur

Hamka B Kady mengungkapkan, para transmigran di Luwu Timur turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memberikan SHM, yang merupakan hak mereka.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady, mendesak pemerintah memberikan hak transmigran yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Khususnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang telah dikelola selama ini.

Hal tersebut disuarakan saat Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Transmigrasi dengan agenda Pengelolaan dan Status Kawasan Transmigrasi yang Masuk Kawasan Hutan, Senin, 30 Juni 2025.

Berdasarkan laporan Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, di Malili, Kabupaten Luwu Timur, penempatan transmigran sudah dilakukan sejak tahun 1998/1999. Kemudian, pada tahun 2019 atau 20 tahun setelahnya, terbit SK Menteri Kehutanan yang menyatakan 94 bidang lokasi transmigrasi masuk dalam kawasan hutan dan 95 bidang lokasi berada di zona penyangga atau buffer zone.

"Akibatnya, 400 KK yang sudah tinggal sejak tahun 1998/1999 kesulitan memperoleh SHM untuk lahan usaha," kata Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman.

Menanggapi hal tersebut, Hamka B Kady mendesak pemerintah untuk memberikan hak para transmigran. Apalagi, yang menempatkan mereka disana adalah pemerintah. Karena itu, persoalan ini harus dilaporkan ke Presiden, agar kawasan yang ditempati para transmigran tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan.

"Tidak boleh transmigran disana diusir-usir lagi. Kalau koordinasi dengan Menteri Kehutanan mengalami hambatan, kita hadapkan ke Presiden untuk ambil keputusan. Tidak boleh tidak, harus dilakukan. Mereka yang sudah lama hidup disana, tidak boleh diganggu," tegas Hamka B Kady.

Anggota DPR RI asal Sulsel tersebut mengungkapkan, para transmigran di Luwu Timur turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memberikan SHM, yang merupakan hak mereka.

"Negara harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Para transmigran harus diprioritaskan. Kebijakan negara kan tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat," pungkas Hamka B Kady. (*)

 

#Hamka B Kady #DPR RI #Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman #Transmigran di Luwu Timur #Penerbitan SHM

Berita Populer