Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 31 Agustus 2026 08:53

Anggota Komisi V DPR RI, saat meninjau kelayakan hunian Apartemen/Rusun, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Apartemen/Rusun Samesta Mahata Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 28 Agustus 2026.
Anggota Komisi V DPR RI, saat meninjau kelayakan hunian Apartemen/Rusun, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Apartemen/Rusun Samesta Mahata Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 28 Agustus 2026.

Sembilan Juta Penduduk Indonesia Belum Miliki Tempat Tinggal, Hamka B Kady Pastikan Program Hunian Berbasis TOD bagi MBR Tepat Sasaran

Untuk mengatasi persoalan rumah tidak layak huni, pemerintah telah memiliki skema melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah. Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah agar memenuhi standar kelayakan hunian.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi V DPR RI mengungkap fakta mengejutkan. Sekitar sembilan juta penduduk Indonesia belum memiliki tempat tinggal. Diantaranya bahkan sudah berkeluarga. Sementara itu, jumlah rumah berstatus tidak layak huni di Indonesia mencapai 18 juta unit. 

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, saat meninjau kelayakan hunian Apartemen/Rusun, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Apartemen/Rusun Samesta Mahata Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 28 Agustus 2026. Kunjungan ini untuk memastikan program hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berjalan tepat sasaran.

Hamka B Kady mengatakan, skema pembiayaan kepemilikan hunian tentunya mempertimbangkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia menilai penawaran bunga yang rendah dan kompetitif diperlukan agar cicilan rumah tidak membebani masyarakat.

"Dari sisi pembiayaan, saat ini sudah diberikan keringanan bagi pengembang maupun masyarakat pembeli melalui sistem bunga yang rendah sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk MBR, bunganya cukup ringan dan dapat diterima oleh peminat, sehingga target pemerintah memenuhi kebutuhan rumah dapat terealisasi," paparnya.

Penyediaan rumah bagi MBR, lanjut politisi senior Partai Golkar ini, merupakan program skala prioritas nasional Presiden untuk menekan kesenjangan kepemilikan hunian di kawasan perkotaan maupun pedesaan.

"Sekitar 26 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak bahkan belum memiliki sama sekali. Oleh karena itu, salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini patut diapresiasi dengan sangat tinggi. Perhatian pemerintah kini sudah mengarah secara serius untuk menyelesaikan persoalan perumahan tersebut," tuturnya.

Menurut Hamka B Kady, Komisi V juga memberikan perhatian terhadap proses verifikasi perbankan, termasuk analisis pendapatan calon pemohon yang disesuaikan dengan kelas rumah yang dipilih agar cicilan bulanan tidak memberatkan masyarakat.

"Syarat kreditnya akan dimudahkan dan diukur dari batas pendapatannya. Ada skema cicilan ringan yang memungkinkan masyarakat bisa mendapatkan rumah, sisanya dibantu bank. Saya kira persoalan pendanaan tidak ada masalah jika pembayarannya disesuaikan dengan gaji," urainya.

Sementara itu, untuk mengatasi persoalan rumah tidak layak huni, ia menyebut pemerintah telah memiliki skema melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah. Program tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memperbaiki kondisi rumah agar memenuhi standar kelayakan hunian.

"Kalau untuk rumah yang tidak layak huni di daerah-daerah, pemerintah sudah memiliki program yang namanya Bedah Rumah. Melalui program itu, masyarakat dapat memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per satu unit rumah untuk diperbaiki," jelasnya. 

Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan ini menegaskan, Komisi V akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan strategis ini. Ia berharap kolaborasi antara pemerintah di sektor perumahan dan pihak perbankan semakin solid, khususnya dalam merumuskan kebijakan solutif yang dapat meringankan beban bunga sehingga hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak dapat terpenuhi secara menyeluruh. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#komisi V DPR RI #Hamka B Kady #Rumah layak huni