Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 18 Juni 2025 16:42

Ist
Ist

KPK Soroti PPDB Rawan Praktek Pungli dan Gratifikasi

KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Langkah ini dibutuhkan agar pelaksanaan PPDB berjalan secara jujur dan akuntabel.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya praktek korupsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lembaga Antirasuah menilai proses PPDB masih membuka ruang bagi gratifikasi dan pungutan liar.

"Kami melihat beberapa ruang dalam sistem PPDB yang memungkinkan terjadinya korupsi. Maka dari itu, ruang tersebut harus kita tutup bersama," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Menurutnya, berbagai modus korupsi terjadi karena minimnya transparansi dalam penyampaian informasi jalur masuk. Jalur seperti prestasi, afirmasi, zonasi, dan domisili sering tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

"Jika informasi soal jalur masuk tidak transparan, akan timbul negosiasi antara pihak tertentu. Negosiasi ini bisa mengarah pada praktik pungli dan gratifikasi," katanya.

Budi juga menyampaikan, praktek seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang seharusnya lolos. Mereka bisa tergeser karena pihak lain memberikan imbalan kepada oknum di sekolah.

"Korupsi dalam PPDB bisa menciptakan ketidakadilan dan memberatkan masyarakat. Selain itu, biaya tambahan muncul akibat pemberian gratifikasi," ujarnya.

Ia menambahkan, masuknya siswa yang tidak layak secara akademik bisa mengganggu proses belajar mengajar. Jika ini terus dibiarkan, KPK menilai kualitas pendidikan akan terancam dalam jangka panjang.

"Ketika siswa yang tidak layak diterima, kualitas belajar bisa terganggu. Hal ini juga merusak tata kelola sekolah," ucapnya.

Untuk itu, KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Langkah ini dibutuhkan agar pelaksanaan PPDB berjalan secara jujur dan akuntabel.

"Pemda harus berperan aktif dengan mengatur dan mengawasi seluruh proses PPDB. Sekolah juga wajib menerapkan sistem yang transparan," katanya.

Budi mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan PPDB. Komitmen publik dinilai penting dalam menjaga integritas dunia pendidikan nasional.

"Masyarakat harus berani menolak gratifikasi agar pendidikan kita bersih. Mereka juga wajib melapor jika menemukan pelanggaran," pungkasnya. (*)

 

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #PPDB #Gratifikasi #Pungli

Berita Populer