Baru Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tunggu Itikad Baik Travel Haji
pengembalian aset merupakan bagian penting dari proses asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara. Ia pun mengimbau PIHK dan biro travel yang belum menyerahkan dana agar tidak lagi menunda.
BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah biro perjalanan haji yang ragu mengembalikan uang hasil dugaan praktik jual beli kuota haji. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut baru menerima pengembalian dana sebesar Rp100 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta biro travel haji yang diduga terkait perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“KPK masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Budi menegaskan, pengembalian aset merupakan bagian penting dari proses asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara. Ia pun mengimbau PIHK dan biro travel yang belum menyerahkan dana agar tidak lagi menunda.
“Kita masih sama-sama menunggu. Jadi PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini, silakan jangan ragu lagi. Progres penyidikan sudah sangat positif, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Keduanya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; serta Gus Alex yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan kasus tersebut resmi dimulai pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kesempatan, yakni pada 1 September 2024, 7 Agustus 2025, dan terakhir pada 16 Desember 2025.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perkara ini, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023. Pembagian kuota itu kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, dengan ketentuan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
