Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 13 Januari 2026 09:41

Ist
Ist

KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan

Peluang pendalaman terhadap pihak lain sangat terbuka. Apalagi pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Wakil Katib PWNU Jakarta, Muzaki Kholis, terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan. Pendalaman dilakukan seteleh memeriksa Muzakk terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Muzaki Kholis tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah. Namun, penyidik mendalami pengetahuannya terkait proses serta tahapan penyampaian inisiatif pembagian kuota haji tambahan.

"Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Dalam pembagian kuota haji khusus," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan adanya motif dari PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah. Khususnya yang mendorong diskresi pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diketahui tidak memiliki biro travel. Namun memahami proses maupun tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, usai rampung diperiksa KPK. Muzaki memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penetapan pihak lain dimungkinkan seiring proses pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Serta Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peluang pendalaman terhadap pihak lain sangat terbuka. Apalagi pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

"Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti. Baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan," ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 12 Januari 2026.

Asep menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Korupsi Kuota Haji #NU