Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Satpol PP Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas usaha, guna menghindari sanksi administratif hingga penutupan operasional.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bersama sejumlah instansi terkait melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap salah satu rumah makan di Jalan Arief Rate, pada Jumat, 13 Juni 2025. Penyegelan ini dilakukan menyusul pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dari hasil temuan di lapangan, rumah makan tersebut belum melengkapi izin pengelolaan limbah, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki masih berstatus peruntukan rumah tinggal permanen, bukan untuk kegiatan usaha.
Sebelumnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar telah memberikan tiga kali surat teguran kepada pemilik usaha, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan penyegelan sebagai langkah penegakan aturan.
“Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Sudah dilakukan pendekatan persuasif melalui teguran tertulis sebanyak tiga kali. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka Satpol PP bersama tim gabungan mengambil tindakan penyegelan,” jelas perwakilan Satpol PP Kota Makassar di lokasi.
Proses penyegelan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan beberapa unsur perangkat daerah dan aparat wilayah, yakni:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Tata Ruang
Kelurahan Mangkura
Bidang Penegakan Peraturan dan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Makassar
Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang
Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan tata kelola kota yang tertib, aman, dan memperhatikan aspek lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Satpol PP Kota Makassar mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas usaha, guna menghindari sanksi administratif hingga penutupan operasional.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14