Kasus Keracunan MBG Massif, DPR RI Minta Pemerintah Waspadai Kemungkinan Sabotase
27 September 2025 20:35
Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Andi Ibrahim Sikki, S.STP. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena bangunan yang berdiri di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi serta dinilai mengganggu tata ruang kota.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall Makassar, Jumat (26/9/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Makassar, Andi Ibrahim Sikki, S.STP. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena bangunan yang berdiri di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi serta dinilai mengganggu tata ruang kota.
“Penertiban ini merupakan upaya menjaga kawasan agar tetap tertib, aman, dan sesuai peruntukannya,” ujar Andi Ibrahim di sela kegiatan.
Sebanyak 230 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tersebut. Kegiatan juga melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat, Dinas Tata Ruang, hingga mendapat dukungan penuh dari TNI dan Polri.
Kehadiran aparat gabungan tersebut memastikan jalannya penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, proses penertiban berjalan tanpa insiden berarti.
27 September 2025 20:35
27 September 2025 20:26
27 September 2025 19:40
27 September 2025 19:32
27 September 2025 06:55
27 September 2025 10:57
27 September 2025 10:49
27 September 2025 10:40
27 September 2025 14:41