Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pemerintah Kota Makassar bersama Satpol PP menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Sabtu 19 Juli 2025. Langkah ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di area ikon kota yang ramai wisatawan dan aktivitas ekonomi.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, khususnya di kawasan strategis Centre Point of Indonesia (CPI). Pada Sabtu (19/7/2025), aparat gabungan melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang Jalan CPI yang selama ini kerap dipenuhi aktivitas perdagangan liar.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si., dan melibatkan unsur lintas sektor, di antaranya Camat Ujung Pandang, Camat Mariso, Lurah Losari, Kapolsek Mariso, personel Koramil Mariso, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib di kawasan CPI—ikon kebanggaan Kota Makassar dan Sulawesi Selatan.

Meskipun sempat terjadi adu argumen antara petugas dan sejumlah PK5 yang menolak dipindahkan, proses penertiban berjalan relatif kondusif. Aparat gabungan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaannya.
“Penertiban ini bukan semata-mata menggusur, tapi bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang tertib dan layak untuk semua. Apalagi CPI merupakan etalase kota yang harus dijaga bersama,” ujar Hasanuddin.
Hasilnya, sepanjang jalur utama CPI berhasil disterilkan dari keberadaan PK5. Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari penataan berkelanjutan demi mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata yang lebih teratur dan nyaman.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus menata ruang publik, dengan tetap membuka peluang relokasi dan pembinaan terhadap para PK5 agar tetap bisa beraktivitas secara legal dan tertib.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14