Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
Rektor tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya
GOWA, BUKAMATANEWS — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, kembali absen dari sidang lanjutan perkara uang palsu yang menyeret nama mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, sebagai terdakwa.
Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya juga mangkir dari sidang pada Rabu (7/5/2025). Hamdan dijadwalkan hadir sebagai saksi, namun menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan lebih dahulu.
"Rektor tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya," ujar Kasi Barang Bukti Kejari Gowa, Basri Baco, di hadapan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (14/5/2025).
Sidang hari ini hanya menghadirkan pembimbing perpustakaan dari terdakwa Andi Ibrahim untuk memberikan kesaksian. Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny menegaskan agar jaksa memastikan kehadiran para saksi penting di sidang selanjutnya.
"Ingat, kita hanya diberi waktu lima bulan untuk memeriksa perkara ini," tegas Hakim Ketua kepada JPU dalam persidangan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan peredaran uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, yang diduga melibatkan beberapa pihak internal kampus.
Selain Andi Ibrahim, sejumlah nama lainnya seperti Muhammad Manggabarani, Kamarang, Irfandy, Satriyadi, Ilham, dan Sri Wahyudi juga akan segera menjalani sidang perdana dalam perkara yang sama.
Majelis hakim dan jaksa berharap sidang berikutnya dapat berjalan lancar dengan kehadiran saksi kunci untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang diperlukan dalam proses persidangan.
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45