
Ungkap Praktik Curang dalam UTBK Penerimaan Maba Unhas, Polisi Tahan 6 Tersangka
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) penerimaan Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Hasanuddin (Unhas). Enam orang pelaku telah diamankan yakni CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29) dan ZR (38).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pihak Unhas yang mencurigai adanya aktivitas peretasan saat proses penerimaan mahasiswa baru.
"Ini diawali dari kecurigaan adanya aktivitas hacker di Unhas ketika penerimaan mahasiswa baru. Hal ini dilaporkan kepada kami (Polrestabes Makassar), dan setelah melihat aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam Unhas," ungkap Arya Perdana,
didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Wakil Dekan 3 Paska Sarjana Unhas Prof Doktor Amir Ilyas, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kasie Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli, dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Rabu, 7 Mei 2025.
"Prosesnya itu, ketika mahasiswa yang ingin masuk ke Unhas mencari tahu bagaimana caranya bisa masuk, ada orang yang menawarkan jasanya," sambung Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menjelaskan, calon mahasiswa cukup duduk di depan komputer menggunakan aplikasi yang ada di komputer tersebut.
"Ketika calon mahasiswa menggunakannya, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain. Sehingga mahasiswa cukup duduk di situ dan hasilnya keluar," jelasnya.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, tindakan itu sudah diselidiki dan Polrestabes Makassar menangkap enam orang.
"Enam orang ini kita tahan, mulai dari yang memasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan," ucap Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47