GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang pria berinisial MS (24 tahun) terpaksa harus berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian mesin traktor milik warga di Kabupaten Gowa.
Aksi pencurian yang dilakukan MS itu terjadi di Kelurahan Kalase'rena, Kecamatan Bontonompo, pada Kamis, 26 Desember 2024 lalu.
Polisi pun membekuk MS di lokasi persembunyiannya di Lingkungan Rappokaleleng, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin, 5 Mei 2025.
Kapolsek Bontonompo, AKP Zulkarnaim menjelaskan, kejadian pencurian terjadi di area persawahan, dimana korban melaporkan telah kehilangan satu unit mesin traktor.
"Kita melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada keberadaan pelaku MS yang saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya," ucap dia.
Zulkarnaim bilang, dalam menjalankan aksinya, MS tidak sendiri. Dia bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang rekannya, berinisial A dan R, yang kini berstatus DPO," bebernya.
Kata Zulkarnaim, setelah membongkar mesin traktor milik warga, para pelaku lantas menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta ke seorang penadah.
"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah kunci inggris dan satu buah kunci gigi yang digunakan saat aksi pencurian. Sementara mesin traktor hasil curian masih dalam pencarian," katanya.
Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
BERITA TERKAIT
-
Empat Remaja di Selayar Terekam CCTV Mencuri Barang Milik Pengunjung Car Free Night
-
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
-
Remaja Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Berhasil Diamankan Tim Resmob Polres Selayar
-
Pelaku Pencurian di Bone Berhasil Ditangkap, Kerugian Capai Rp720 Juta
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone