Lahan Mazda Pettarani Dieksekusi, Pemilik: Jen Tang dan Eddy Langgar Kesepakatan Bersama
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang telah diajukan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman selaku pemohon.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS- Pengadilan Negeri Makassar Kembali melakukan eksekusi terhadap lahan showroom Mazda yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (28/4/25).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang telah diajukan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman selaku pemohon.
Eksekusi rencananya akan dilakukan Pengadilan Negeri Makassar hari ini dengan pengawalan ratusan personel kepolisian.
Akibat eksekusi lahan, jalur jalan dari arah Fly Over ke pertigaan Jl Ap Pettarani-Sultan Alauddin tidak dapat dilalui kendaraan.

"Jadi (kami) dari satuan lalulintas Polrestabes Makassar bersama Dishub Kota Makassar melakukan rekayasa lalu lintas,"kata Bripda Mahir Dg Tawang, personel Lantas Polrestabes Makassar, melalui akun Instagram mahirwttdaeng.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan showroom Mazda, Ricky Tandiawan, mengatakan sikap Jen Tang dan Eddy tersebut telah melanggar kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis di Jakarta pada 12 Agustus 2024, dihadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro SH, MH.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
