Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 01 Maret 2025 20:21

Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Kariangau, membantah tudingan mafia tanah yang ditujukan kepada kliennya.
Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Kariangau, membantah tudingan mafia tanah yang ditujukan kepada kliennya.

Disebut Mafia Tanah, Kuasa Hukum Andi Baso Matutu: Sudah PK Dua Kali, Kami Tetap Menang

Kata Hendra, tudingan mafia tanah seharusnya diberikan kepada orang-orang yang secara sadar telah diduga memalsukan sertifikat lahan tersebut.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemilik atau pemohon eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, yang berujung ricuh beberapa waktu lalu, yakni Andi Baso Matutu buka suara perihal isu kabar dirinya disebut merupakan "Mafia Tanah".

Kuasa hukum Andi Baso Matutu yakni Hendra Kariangau membantah perihal isu miring kliennya itu. Dia bilang, kliennya secara sah memang merupakan pemilik lahan tersebut.

"Jadi tuduhan mafia tanah dalam kasus eksekusi di jalan Pettarani adalah tuduhan yang tidak benar. Karena klien kami memiliki tanah itu berdasarkan hak rinci adat, dan keabsahan rinci adat itu diuji di Pengadilan Negeri (PN) sampai Mahkamah Agung (MA)," ungkap Hendra.

Kata Hendra, tudingan mafia tanah seharusnya diberikan kepada orang-orang yang secara sadar telah diduga memalsukan sertifikat lahan tersebut.

"Karena perspektif mafia tanah itu adalah mereka yang memperoleh tanah dengan manipulasi tanpa hak. Sertifikat Hak Milik (SHM) 69 itu kan diatas tanah hak rinci, kemudian itu pengadilan pidananya dinyatakan itu palsu," ungkap dia.

Hendra juga menanggapi soal dampak eksekusi lahan bagi masyarakat di kawasan Jalan AP Pettarani tersebut. Dia mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat asli agar segera melakukan gugatan.

"Warga yang terdampak, sertifikat mereka kan tidak sah dan batal demi hukum. Jadi silakan aja mereka menggugat kepada siapa dapat sertifikat itu, dari mana cara perolehan itu, jual beli yang jelas kalau itu ada jual beli, jual beli itu juga tidak sah dan cacat secara hukum," beber dia.

Hendra juga menyoroti ihwal salah satu anggota DPR RI yang menyoroti kasus tersebut. Hendra bilang, tudingan itu merupakan hal konyol.

"Jadi pernyataan itu pernyataan yang konyol dan tidak bertanggung jawab, kami masih menilai apakah kami ajukan ke Mahkamah Kehormatan DPR RI. Ini kan dia membangun isu seolah-olah ada terjadi sesuatu di Makassar," tuturnya.

Senada dengan itu, Sukma Aji, yang juga merupakan tim hukum Andi Baso Matutu menyampaikan, sengketa lahan di Jalan AP Pettarani tersebut sudah diuji semuanya pada tingkat peradilan. Bahkan sampai upaya hukum luar biasa atau PK sebanyak dua kali, namun tetap dimenangkan oleh kliennya.

"Penetapan eksekusi 2021 dan Pengadilan Negeri telah memberitahukan kepada pihak yang kalah. Jadi mereka itu punya cukup waktu untuk mempersiapkan dirinya dan mereka sudah melakukan perlawanan eksekusi dan putusannya ditolak oleh PN. Pelaksanaan eksekusi sudah selesai berdasarkan prosedur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sukma.

Untuk diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyikapi proses eksekusi lahan berujung ricuh di Jalan AP Pettarani Makassar beberapa waktu lalu. Menurutnya, proses eksekusi lahan yang melibatkan ribuan personel kepolisian adalah tindakan yang berlebihan.

"Isu yang akan saya coba komentari, ini sebagai narasumber, saya berbagi informasi kepada kawan-kawan. Berkaitan dengan berita yang menarik perhatian publik, atau istilah kerennya viral. Pertama, adalah kasus eksekusi lahan yang menjadi tanda tanya, kontroversi, pro kontra oleh karena diatasnya ada sertifikat," kata Rudianto kepada wartawan di Makassar, Senin, 24 Februari 2025 lalu.

"Ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah, apakah ini adalah bagian dari praktek mafia tanah atau ada praktek mafia peradilan," sambungnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang konsen mengawasi kinerja kepolisian dan kejaksaan, hal yang ia kritik dalam proses eksekusi lahan tersebut adalah pengerahan anggota kepolisian yang dianggap terlalu berlebihan.

"Saya hanya mengkritisi catatan saya terkait pelaksanaan eksekusi yang banyak melibatkan anggota Polri untuk pengamanan. Kok bisa eksekusi lahan sampai menghadirkan 1.500 personel (Kepolisian). Seperti negara dalam keadaan darurat saja, banyak polisi," tegaskan.

Menurutnya, eksekusi lahan dengan pelibatan ribuan personel kepolisian patut dipertanyakan karena ini merupakan sesuatu yang tidak biasa. Terlebih, setelah pihak yang melakukan eksekusi berhasil mengambil alih lahan tersebut masih dijaga oleh aparat kepolisian.

"Ini ada apa? Tidak seperti eksekusi-eksekusi lahan lain yang hanya mungkin tidak sebesar 1.500, itu menjadi tanda tanya. Yang kedua setelah eksekusi, bisanya langsung bubar. Kok polisi bisa menjaga lahan-lahan itu, seakan-akan dia menjadi sekuriti atas lahan-lahan itu, ini ada apa?," tegas Rudianto mengkritik pelibatan kepolisian.

Diketahui, eksekusi lahan yang diatasnya terdapat sembilan bangunan ruko dan satu gedung di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Kamis, 13 Februari 2025, diwarnai kericuhan.

Ribuan personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengawal jalannya proses eksekusi lahan tersebut bersitegang oleh massa dari warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut bersama kelompok salah satu ormas. Massa sempat bertahan dengan memblokade satu jalur Jalan AP Pettarani. Mereka melakukan demo penolakan eksekusi sambil membakar ban di badan jalan.

Mereka juga berusaha menghalau rencana eksekusi oleh Pengadilan yang dikawal Polisi dan TNI tersebut. Bahkan ketegangan memuncak saat petugas terus merapat ke lokasi lahan yang akan dieksekusi. Kelompok massa yang mencoba bertahan berusaha menghalau petugas dengan lemparan batu.

Eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi. (*)

#Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani #mafia tanah #Andi Baso Matutu