JAKARTA, BUKAMATANEWS - Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap polisi di rumahnya, Minggu, 20 April 2025 lalu.
Penangkapan Fachri Albar ini dikonfirmasi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengonfirmasi telah menangkap FA di kediamannya pada Minggu, 20 April 2025.
"Kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang public figure," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
Polisi belum merinci narkoba jenis apa yang digunakan oleh Fachri Albar.
Penangkapan ini bukan kali pertama bagi Fachri Albar. Ia pernah ditangkap tahun 2018 terkait kepemilikan narkotika dengan barang bukti yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Dia mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir. Sidang kasus itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim memvonis Fachri Albar bersalah dan harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan. Vonis dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018. (*)
BERITA TERKAIT
-
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka
-
Fachri Albar Kembali Pakai Narkoba karena Tekanan Hidup dan Pekerjaan
-
Polisi Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir
-
Polisi Tetapkan Staf Ahli Komdigi sebagai Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
-
Setahun Tanpa Penahanan, Firli Bahuri Kembali Dipanggil sebagai Tersangka