
Polisi Tetapkan Staf Ahli Komdigi sebagai Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
Adhi Kismanto diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada 2023
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Adhi Kismanto, staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar Senin (25/11).
"Perlu kami sampaikan bahwa dari sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah staf ahli dengan inisial AK," ujar Wira.
Adhi Kismanto diketahui pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lulus seleksi tersebut. Meski begitu, Adhi tetap dipekerjakan di kementerian berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) baru yang diterapkan.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penerapan SOP baru ini," tambah Wira.
Kasus ini mengungkap jaringan yang melibatkan 24 orang tersangka, termasuk sembilan pegawai Komdigi. Di antara para tersangka, terdapat nama-nama mencolok seperti Alwin Jabarti Kiemas dan mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset dengan total nilai mencapai Rp167,8 miliar. Selain itu, empat orang yang diduga terlibat masih dalam status buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup pidana penjara hingga denda berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan instansi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas perjudian online. Polda Metro Jaya memastikan akan terus menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan semacam ini," tutup Wira.
Dengan pengungkapan ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, terutama bagi oknum yang menyalahgunakan posisi dan wewenangnya.
News Feed
Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2025 hingga 20 Hari, Waktu Mudik Lebih Lama
15 Maret 2025 12:20
Gempa Megatrhust Guncang Selatan Banten, BMKG Minta Masyarakat Tetap Tenang
15 Maret 2025 12:12
Bagaimana Cara Jaksa Agung Hindari Intervensi Politik dalam Kasus Korupsi?
15 Maret 2025 12:06
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Semburkan Vulkanik Setinggi 2,5 Kilometer
15 Maret 2025 12:00
Berita Populer
15 Maret 2025 09:55
15 Maret 2025 09:12
15 Maret 2025 09:35
15 Maret 2025 09:20
15 Maret 2025 09:48