Fachri Albar Kembali Pakai Narkoba karena Tekanan Hidup dan Pekerjaan
Polisi langsung memberikan pendampingan fisik dan mental kepada Fachri Albar. Hal ini merupakan prosedur standar bagi pengguna yang diduga mengalami ketergantungan.
BUKAMATANEWS - Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, dan ini jadi ketiga kalinya. Dia ditangkap pada Minggu (20/4/2025) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dalam rilis kasus yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan alasan Fachri Albar kembali mengonsumsi narkoba adalah karena tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika untuk menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," ujar Kombes Twedi.
Setelah itu, polisi langsung memberikan pendampingan fisik dan mental kepada Fachri Albar. Hal ini merupakan prosedur standar bagi pengguna yang diduga mengalami ketergantungan.
"Setiap orang yang diindikasi menggunakan psikotropika, kita memberikan pendampingan sesuai prosedur," jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
Meski ada riwayat keluarga yang pernah mengalami kasus serupa, pihak kepolisian menegaskan Fachri Albar kali ini menggunakan narkoba seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain.
"Saudara FA menggunakan sendiri," tegas Kombes Twedi.
Fachri Albar kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat sejumlah pasal yang ancamannya tidak main-main. Ia dikenai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, ancamannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. Ditambah Pasal 62 UU Psikotropika, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," papar Kombes Twedi.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
