Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 03 Desember 2025 17:04

Ist
Ist

Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut perhitungan awal, kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan antara kebijakan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dengan pihak swasta. Diduga terdapat lobi dari kalangan asosiasi penyelenggara haji yang mempengaruhi diskresi pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi tersebut.

KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena diduga berperan strategis dalam proses diskresi tersebut. Diantaranya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya yaitu Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Satu orang lainnya adalah pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjadi pengurus asosiasi haji dan umrah.

"Kami tengah mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni dilakukan Kementerian Agama atau ada inisiatif dari pihak asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Budi mengatakan, pendalaman difokuskan pada dugaan lobi agar kuota tambahan dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengamanatkan pembagian 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

KPK menduga perubahan itu memunculkan keuntungan besar bagi sejumlah penyelenggara haji khusus. Terbitnya Surat Keputusan Menag pada 15 Januari 2024 diduga dipengaruhi oleh Gus Alex bersama pihak swasta.

Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. "Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK, tetapi juga menjadi pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus," kata Budi.

KPK telah mengantongi data terkait 13–14 asosiasi yang terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan dan akan menelusuri peran mereka. "Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun," ujar Budi.

Fuad sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. "Sebagai masyarakat yang baik dan taat, kami dipanggil dan harus datang," katanya waktu itu.

Terkait permasalahan kuota haji tambahan, Fuad mengatakan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. "Kami hanya diminta untuk bisa mengisi (kuota) itu," ucapnya menambahkan.

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut perhitungan awal, kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih. (*)

 

#KPK #Korupsi #Kuota Haji #Kemenag