Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 11 April 2025 19:47

Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani

Gaji dan Tunjangan Belum Dibayarkan, Mantan Sekda Abdul Hayat Gani Tagih Pemprov Sulsel

Abdul Hayat mengatakan, gaji dan tunjangan melekatnya sebagai Sekprov yang tidak dibayarkan Pemprov Sulsel sudah sekitar tiga tahun. Untuk nilainya, ditaksir sudah mencapai miliaran rupiah.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, terus menagih haknya kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, berupa gaji dan tunjangan.

Hal tersebut dilakukan sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, perihal Tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, tanggal 15 Januari 2025, dengan sifat segera, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Dr Halim SH MH.

Surat ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Surat tersebut menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, tanggal 7 Januari 2025, yang memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, Abdul Hayat meminta agar Pemprov Sulsel segera memenuhi hak-hak gaji dan tunjangan melekat miliknya sebagai Sekprov Sulsel. Sebab, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dia masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.

"Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli. Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi," ujarnya, Jumat, 11 April 2025.

Abdul Hayat mengatakan, gaji dan tunjangan melekatnya sebagai Sekprov yang tidak dibayarkan Pemprov Sulsel sudah sekitar tiga tahun. Untuk nilainya, ditaksir sudah mencapai miliaran rupiah.

"Saya diberhentikan itu 22 November 2022, kalau dihitung sampai sekarang ya hampir tiga tahun. Nilainya itu sekitar Rp8 miliar. Yang saya tuntut ini baru mengenai hak-hak saya, belum soal tindakan melawan hukum. Itu selanjutnya," terangnya.

Namun dia mengaku, Sekprov Sulsel saat ini Jufri Rahman, menyampaikan bahwa Pemprov telah memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul Hayat sebagai Staf Ahli.

"Saya kan Sekprov, itu berdasarkan putusan pengadilan. Saya ini bukan staf ahli, meskipun saya sudah pernah membuat surat pernyataan siap didemosi dari Eselon 1.b ke Eselon II.a OPD," kata dia.

Namun begitu, dia tetap menolak dilantik sebagai Eselon II, karena akan dilakukan setelah kasusnya inkra. Padahal, Hayat membuat surat pernyataan pada 20 Juni 2024 dan inkra pada Juli 2024.

"Saya tolak dilantik karena sudah inkra, saya anggap pernyataan itu sudah tidak berlaku dong. Lagian, di surat pernyataan saya minta di Eselon II.b OPD, staf ahli kan bukan OPD," jelasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Utang Pemprov Sulsel #Abdul Hayat Gani #Gaji dan Tunjangan