Makassar Resmi Sandang Predikat Kota Toleransi 2025, Raih Harmony Award dari Kemenag RI
29 November 2025 17:11
Diketahui, penetapan eksekusi ini diterbitkan sebagai respons atas permohonan Abdul Hayat yang menilai pihak tergugat belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam amar putusan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) resmi mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pihak tergugat (Presiden Republik Indonesia) membayar ganti rugi kepada Abdul Hayat Gani.

Penetapan tersebut dengan nomor 4110/Pen.Eks/G/2025/PTUN JKT yang ditetapkan di Jakarta, 21 November 2025, dengan menetapkan salah satu poin, dengan mewajibkan termohon eksekusi Presiden Republik Indonesa untuk membayar kompensasi.
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir membenarkan salinan putusan penetapan eksekusi dari PTUN Jakarta. Dengan begitu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto berkewajiban menjalankan putusan tersebut.
"Alhamdulillah Penetapan PTUN Jakarta atas Permohon Eksekusi Dr. Abdul Hayat Perkara Nomor 12/G/2023/PTUN JKT telah kami terima, yang mewajibkan kepada Presiden RI sebagai Termohon Eksekusi untuk membayar Ganti Rugi Dr. Abdul Hayat," ucap Syaiful, Selasa, 25 November 2025.
Diketahui, penetapan eksekusi ini diterbitkan sebagai respons atas permohonan Abdul Hayat yang menilai pihak tergugat belum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam amar putusan.
Sekadar diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan Sekprov Sulsel pada 30 November 2022 atas usulan dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Karena merasa pencopotannya tak sesuai prosedur dan aturan, saat itu Abdul Hayat pun melayangkan gugatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Sekprov Sulsel itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Oleh PTUN Jakarta, gugatan Abdul Hayat dimenangkan. PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel tidak sah, dan Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan tersebut.
Pihak tergugat kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Namun, Abdul Hayat tetap menang sampai ke tingkat kasasi. (*)
29 November 2025 17:11
29 November 2025 16:23
29 November 2025 14:43
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 12:27
29 November 2025 16:15
29 November 2025 13:56