Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Kuasa hukum Abdul Hayat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan keliru menafsirkan amar putusan yang memerintahkan rehabilitasi jabatan kliennya. Sebaliknya, Pemprov menilai selama belum ada SK baru dari Presiden, tidak ada dasar hukum pembayaran tunjangan dan hak kepegawaian lainnya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kuasa hukum Abdul Hayat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan keliru menafsirkan amar putusan yang memerintahkan rehabilitasi jabatan kliennya. Sebaliknya, Pemprov menilai selama belum ada SK baru dari Presiden, tidak ada dasar hukum pembayaran tunjangan dan hak kepegawaian lainnya. Kasus ini mencerminkan benturan antara administrasi dan keadilan substantif.
Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, menegaskan bahwa keputusan hukum yang berkekuatan tetap sudah jelas. Putusan tersebut berasal dari tiga tingkat peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Sudah sangat jelas, perkara ini telah dimenangkan klien kami secara inkrah. Putusan dari PTUN Jakarta, PTTUN, hingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekprov tidak sah dan harus dicabut. Bahkan, beliau harus direhabilitasi ke jabatan semula,” ujar Syaiful, dikutip dari Herald Sulsel.
Berikut isi amar putusan PTUN yang dimaksud:
Mengabulkan gugatan Abdul Hayat secara keseluruhan.
Menyatakan batal Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang memberhentikan Abdul Hayat dari jabatan Sekprov Sulsel.
Mewajibkan Presiden mencabut keputusan tersebut.
Mewajibkan pengembalian hak dan kedudukan Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel.
Menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.
Syaiful juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI pada 31 Agustus 2024. Surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua surat dari lembaga negara menegaskan agar Pemprov Sulsel menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersikukuh bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pembayaran hak kepegawaian Abdul Hayat sebagai Sekprov.
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan hingga saat Abdul Hayat memasuki masa pensiun, tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) Presiden yang membatalkan SK pemberhentiannya atau mengangkat kembali sebagai Sekda.
"Karena tidak ada SK Presiden pengangkatan kembali, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran tunjangan atau hak-hak kepegawaian sebagai Sekprov," jelas Jufri dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Menurut Jufri, Abdul Hayat hanya memiliki dua SK aktif setelah diberhentikan, yakni sebagai Analis Pengembangan SDM Aparatur dan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat. Maka, hak kepegawaiannya hanya berlaku sesuai jabatan tersebut.
Pemprov Sulsel juga menolak permintaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atas dasar tidak terpenuhinya syarat administratif. Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyebut bahwa Abdul Hayat tidak pernah menyusun atau melaporkan kinerja melalui sistem e-Kinerja, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 2 Tahun 2024.
“TPP diberikan berdasarkan produktivitas dan disiplin kerja. Jika laporan kinerja tidak ada, maka TPP tidak bisa dibayarkan,” ujar Sukarniaty.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengeluaran keuangan daerah harus didasari dokumen lengkap dan sah.
“Karena Abdul Hayat hanya memiliki dua SK — sebagai pelaksana dan staf ahli — maka tidak ada dasar hukum pembayaran hak kepegawaian sebagai Sekprov,” tegas Herwin.
Hingga kini, polemik antara Abdul Hayat dan Pemprov Sulsel terus bergulir. Meski putusan pengadilan sudah inkrah, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjalankannya. Pihak Abdul Hayat berharap pemerintah segera tunduk pada hukum, sementara Pemprov bersikeras menunggu dasar administratif formal berupa SK pengangkatan baru.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33