Dewi Yuliani : Selasa, 11 Maret 2025 19:06
Mira Hayati datang ke PN Makassar menggunakan kursi roda.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sidang dakwaan kasus kosmetik bahan berbahaya mengandung merkuri yakni terdakwa Mira Hayati akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Selasa, 11 Maret 2025.

Wanita yang dijuluki "Ratu Emas" ini hadir menggunakan rompi tahanan sambil duduk diatas kursi roda dan didorong oleh petugas. Kondisinya masih terlihat lemah usai melahirkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, ada dua produk kecantikan terdakwa Mira Hayati yang mengandung bahan berbahaya setelah melalui hasil uji laboratorium oleh BPOM.

"Ada dua produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Night Cream yang keduanya positif mengandung merkuri atau raksa, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik," kata JPU.

Bahkan Mira Hayati juga kerap mengedarkan atau memperjualbelikan produk kecantikannya itu melalui media sosial pribadinya.

Olehnya itu, JPU mengenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dalam dakwaannya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa pihaknya saat ini bakal menempuh pengalihan penahanan agar dapat merawat sang bayi.

"Ibu Mira kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, beliau caesar. Saat ini sudah kembali ke Rutan, namun kita mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar kiranya bisa menyusui anaknya," ungkap Ida kepada awak media.

"Karena tidak mungkin bayi dibawa ke Rutan karena bayi yang masih prematur harus steril dan segala macam. Jadi ibunya harus ke rumah sakit. Sudah kami ajukan," tambah dia.

Ida Hamidah juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU terhadap sang klien.

"Terkait dakwaan kami tidak mengajukan eksepsi dan tanggapi, makanya nanti kami tanggapi di pembelaan kami," ujarnya. (*)