Praperadilan Dikabulkan, Hakim PN Makassar Perintahkan Kejati Segera Bebaskan Bahtiar Baharuddin
Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Permohonan praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, akhirnya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam putusannya, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin tidak sah, dan memerintahkan agar Kejati Sulsel segera membebaskan Bahtiar Baharuddin dari Lapas Maros.

Diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas.
Hakim tunggal sidang praperadilan Muhammad Adil Kasim dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan Bahtiar Baharuddin untuk sebagian.
"Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ucap Muhammad Adil Kasim membacakan putusan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Juni 2026.
Dalam putusannya, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah atau prematur.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026," kata hakim Adil Kasim.
Selain itu, hakim tunggal juga memerintahkan Kejati Sulsel selaku termohon dalam perkara ini untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan Lapas Maros.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan," kata Adil Kasim dalam poin kelima putusannya. (*)
News Feed
Berita Populer
29 Juni 2026 09:20
29 Juni 2026 07:54
29 Juni 2026 07:45
29 Juni 2026 08:05
29 Juni 2026 08:18
