Oknum Guru Ngaji di Makassar Diduga Sodomi Murid, Orang Tua Lapor Polisi
SN berharap agar pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya. Agar kasus ini dijadikan sebagai pembelajaran dan mengungkap fakta yang terjadi
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Seorang oknum guru ngaji Taman Pendidikan Al Quran (TPA) berinisial MIH, di Kota Makassar, dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya, A (8 tahun).

MIH dilaporkan oleh orang tua korban ke unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Ayah korban yakni SN (45 tahun) bercerita bahwa aksi kekerasan terhadap anaknya baru terungkap setelah sang anak laki-lakinya itu bercerita semua hal tak senonoh selama ini yang dialaminya.
"Awal ketahuannya terjadi pada tanggal 16 Februari 2025. Anak saya meminta izin kepada neneknya bahwa akan ada kegiatan olahraga futsal," ungkap SN kepada awak media di Kota Makassar, Kamis, 27 Februari 2025.
Kecurigaan orang tua pun mulai muncul ketika korban terlambat pulang ke rumah. Korban disebut keluar rumah sejak pagi hari lalu pulang malam hari.
"Kami pun mencarinya. Istri saya berusaha mencari tahu kenapa anak kami belum juga pulang. Ternyata dia pergi bersama terlapor," beber dia.
Singkat cerita, SN pun bertanya kepada korban terkait kegiatan olahraga yang dilakukan bersama terlapor itu. Disaat itulah, korban bercerita semua kelakuan terlapor.
"Anak kami akhirnya mengakui bahwa ia telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum ustadz bejat tersebut," ujar SN.
Berdasarkan keterangan korban, aksi tak senonoh yang dilakukan terlapor itu sudah lama. Parahnya, terlapor diduga telah melakukan aksi mesum sejak korban masih duduk di kelas 1 sekolah dasar (SD).
"Terus kami coba mengorek lagi meminta dan mempertajam kira-kira kapan terjadi dan dia (korban) jawab semenjak kelas satu SD, sudah lama tahun 2024, saat itu anak saya umurnya 7 tahun," kata SN.
Kata SN, aksi tak senonoh yang dilakukan terlapor bahkan sudah dilakukan berkali-kali di kawasan masjid tempat pengajian dan rumah terlapor.
"Pengakuan anak saya sudah berkali kali semenjak tahun 2024 sampai bulan kemarin. Di masjid tempat TPA itu, sama di rumah terlapor di Kecamatan Manggala, Makassar," jelasnya
SN juga mengungkapkan, pasca dirinya membuat laporan polisi. Beberapa pimpinan TPA tempat terlapor mengajar sempat berupaya melakukan upaya damai.
"Pihak yayasan pernah menghubungi melalui istri saya, untuk meminta kami hadir untuk memediasi agar ini tidak menyebarluaskan. Namun kami pertegas sekecil jarum pun kami menutup akses untuk damai," ungkap SN.
SN juga bilang, kondisi psikologi anaknya saat ini disebut mengalami gangguan. Dimana biasanya korban sering berbaur di lingkungan keluarga kini lebih memilih untuk menyendiri.
"Ada kebiasaan anak kami yang sudah tidak biasa kami lihat, yang pertama cenderung rada pemalu, dia selalu ingin sendiri ketika kami bertemu keluarga dia memilih di dalam kamar saja terus," tutupnya.
SN pun berharap agar pihak kepolisian segera melakukan proses hukum terhadap laporan yang telah dibuatnya. Agar kasus ini dijadikan sebagai pembelajaran dan mengungkap fakta yang terjadi. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
