
MK: Tak Ada Bukti Kuat, Gugatan Pilbup Berau 2024 Ditolak!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilbup Berau 2024 yang diajukan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pemohon mengklaim bahwa terjadi penyalahgunaan hak pilih di TPS 009 Desa Gayam, namun dalam persidangan terungkap bahwa tiga pemilih yang disebut dalam gugatan tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tuduhan manipulasi suara terbantahkan.

Begitu pula dengan dalil bahwa kotak suara di empat TPS tidak tersegel. Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, menegaskan bahwa seluruh kotak suara disegel dengan segel kabel ties sesuai prosedur. Hanya bagian lubang tempat memasukkan surat suara yang belum ditempel segel stiker, yang kemudian diperbaiki dengan koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kecamatan, serta pihak pengamanan.
Mahkamah juga menyoroti selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2, yang hanya berjarak 696 suara atau 0,53 persen. Padahal, ambang batas yang diperkenankan untuk mengajukan sengketa hasil Pilbup Berau adalah 1,5 persen dari total suara sah (130.484 suara), yaitu 1.957 suara. Dengan demikian, sengketa yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses persidangan, kotak suara dari TPS 001, 006, dan 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang dihadirkan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin, menegaskan bahwa kondisi surat suara masih utuh dalam sampul tersegel. Jika terjadi manipulasi, segel seharusnya sobek, namun saat diperiksa segel masih utuh.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yaitu 64.894 suara untuk Paslon 1 dan nol suara untuk Paslon 2. Alternatif lain yang diajukan adalah perintah pemungutan suara ulang di seluruh TPS dengan hanya menyertakan Paslon 1. Namun, tuntutan ini dinilai tidak beralasan dan akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Berau 2024 tetap sah dengan kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Berau.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47