Gelora Sulsel Sambut Positif Putusan MK Soal Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan: Komitmen Kami Jelas!
Sejak awal berdiri, Partai Gelora telah menempatkan isu keterwakilan perempuan sebagai salah satu pilar perjuangan partai.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulsel menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan sanksi pencoretan kepesertaan partai politik di daerah pemilihan (dapil) jika gagal memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan.

Ketua DPW Partai Gelora Sulsel, Mudzakkir Ali Djamil, menegaskan bahwa putusan MK ini bukanlah ancaman atau beban, melainkan sebuah angin segar sekaligus tantangan positif demi memperkuat kualitas demokrasi dan ruang afirmasi bagi perempuan di panggung politik.
"Kami di Partai Gelora Sulsel menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ini langkah maju yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta komitmen nyata terhadap keterwakilan kaum perempuan di parlemen," ujar politisi yang akrab disapa Muda ini, Senin malam, 25 Mei 2026.
Menurut Muda, sanksi tegas berupa diskualifikasi di dapil yang tidak memenuhi kuota perempuan akan mendorong seluruh partai politik untuk tidak sekadar menempatkan figur perempuan sebagai 'pelengkap' syarat administratif belaka, melainkan benar-benar melakukan kaderisasi dan rekrutmen yang serius.
Sejak awal berdiri, Partai Gelora telah menempatkan isu keterwakilan perempuan sebagai salah satu pilar perjuangan partai. Oleh karena itu, jajaran pengurus Gelora di tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan diinstruksikan untuk memastikan kesiapan administrasi maupun keterisian kader perempuan secara matang jelang kontestasi pemilu legislatif mendatang.
"Komitmen Partai Gelora terhadap keterwakilan perempuan sangat jelas. Kami tidak pernah melihat kuota 30 persen ini sebagai sekadar syarat formalitas. Di Sulawesi Selatan, kader-kader perempuan Gelora memiliki ruang strategis yang luas. Putusan MK ini justru memacu kami untuk lebih masif lagi merangkul figur-figur perempuan potensial, berintegritas, dan siap bertarung," tegas mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini.
Muda juga menambahkan, dinamika ini akan membuat kontestasi pemilu berjalan lebih adil dan setara. Partai Gelora Sulsel optimis seluruh dapil, baik untuk tingkatan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota di Sulsel, akan terpenuhi dengan komposisi caleg perempuan yang melebihi batas minimal, tanpa mengorbankan kualitas kompetensi calon.
"Insya Allah, struktur Gelora di semua tingkatan di Sulsel sudah dan terus bekerja mendesain formasi caleg terbaik. Kami optimis mampu memenuhi aturan hukum yang berlaku demi melahirkan wakil-wakil rakyat yang inklusif," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa jika ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU di setiap tingkatan berhak menggugurkan atau tidak mengikutsertakan parpol bersangkutan di dapil tersebut. (*)
News Feed
Berita Populer
25 Mei 2026 10:39
25 Mei 2026 11:04
25 Mei 2026 11:47
25 Mei 2026 11:55
