MK: Tak Ada Bukti Kuat, Gugatan Pilbup Berau 2024 Ditolak!
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilbup Berau 2024 yang diajukan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyampaikan putusan yang menolak seluruh dalil gugatan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Pemohon mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk mutasi pejabat, kecurangan pemungutan suara di beberapa TPS, serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
Namun, MK menilai bahwa mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Selain itu, dugaan kecurangan pemungutan suara di enam TPS serta pembukaan kotak suara tidak terbukti berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
