
Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Dosen UNM Dilapor Mahasiswanya ke Polda Sulsel
Modus pelecehan yang dilakukan oknum dosen itu dengan mengiming-imingi korban dibantu untuk penyelesaian ujian akhir semester.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Salah seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan oleh salah seorang mahasiswa berinisial A atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis.

Rektor UNM Makassar, Prof Karta Jayadi membenarkan perihal adanya laporan polisi di Mapolda Sulsel terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan (langsung ke UNM), baik dari korban maupun dari non korban," kata Karta Jayadi, Rabu, 19 Februari 2025.
Karta Jayadi mengungkapkan, saat ini birokrasi UNM Makassar belum mengambil tindakan lantaran laporan resmi dari korban belum diterima oleh pihak kampus.
"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujarnya.
Sementara, Ketua BEM FIS UNM, Fikran Prawira, mengungkapkan, aksi pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pria itu kepada salah satu mahasiswanya terjadi pada Mei 2024 lalu.
"Jadi info yang didapatkan mulai dari Bulan Mei tahun lalu, yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya, berlangsung di rumah terduga pelaku," ungkap Fikran.
Fikran menjelaskan bahwa modus pelecehan yang dilakukan oknum dosen itu dengan mengiming-imingi korban dibantu untuk penyelesaian ujian akhir semester.
"Informasi yang kami dapatkan ingin (pelaku) memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan," kata Fikran.
Korban pun mendapatkan intimidasi jika tidak mau memenuhi hasrat sang oknum dosen tersebut. Korban diancam akan diberikan nilai jelek.
"Ada juga intervensi dalam hal ini menggunakan relasi kuasa sebagai dosen dari mata kuliah tersebut. Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku, maka akan diberikan nilai eror. Itu laporan dari korban," tutup Fikran. (*)
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 12:51