Wiwi
Wiwi

Kamis, 13 Februari 2025 12:01

PN Makassar Bongkar 9 Ruko di Pettarani Makassar

PN Makassar Bongkar 9 Ruko di Pettarani Makassar

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS- Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kamis (13/2/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

Sebelum eksekusi, puluhan orang berdemo di lokasi, Demonstran terdiri dari berbagai organisasi masyarakat membakar ban di tengah jalan. Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.

Panitera Pengadilan Negeri Makassar Sapta Putra menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," katanya.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa yang berlarut-larut terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Pihak pengadilan juga menegaskan akan terus menegakkan supremasi hukum dalam setiap proses yang dijalankan.

#ap pettarani #PN Makassar