Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 07 Februari 2025 10:20

Ist
Ist

Ajukan Praperadilan ke PN Makassar, David Limbunan: Banyak Kejanggalan dalam Penetapan Saya Sebagai Tersangka

David juga menyikapi soal unjuk rasa yang dilakukan ratusan ormas di depan gedung PN Makassar. Dia menyebut, unjuk rasa itu diduga upaya menekan pihak PN Makassar dan seakan-akan tidak memperdulikan hak asasi di depan hukum.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - David Limbunan yang disebut mafia tanah buka suara perihal kasusnya yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

David bilang, dirinya mengajukan praperadilan ke PN Makassar atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Pria yang akrab disapa David ini bilang, awalnya dirinya dilaporkan oleh Tauphan Ansar Nur selaku pemilik sertifikat hak milik (SHM) bernomor 27683 dan 27684 yang luasnya mencapai 6,7 Haktare.

Dia dilaporkan atas tudingan telah melanggar pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan orang lain tanpa izin.

"Saya praperadilankan, karena ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan itu melanggar hak asasi saya. Ini adalah untuk ketiga kalinya saya dilaporkan untuk kasus dan objek yang sama sejak 2016," kata David dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.

Padahal lanjut David, harusnya penyidik mengetahui bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan lagi, karena sudah kadaluarsa sejak tahun 2022 sesuai pasal 78 KUHP.

"Juga seharusnya penyidik menunggu putusan perdata perbuatan melawan hukum sesuai dengan Peraturan MA nomor 1 tahun 1956," terang David.

Apalagi saat kasus itu sementara berjalan gugatan perdata dengan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus itu tergugat berjumlah empat orang.

"Tergugat itu yakni HM Arsyad Sakka, BPN Wilayah Sulsel, BPN Kota Makassar dan Tauphan Ansar Nur," tutur dia.

Kejanggalan lainnya yang dianggap David yakni pihak kepolisian hanya memeriksa saksi pelapor.

"Kemudian juga pihak kepolisian memeriksa saksi semua dari pelapor, termasuk kuasa hukum pelapor menjadi saksi," bebernya.

David juga menyikapi soal unjuk rasa yang dilakukan ratusan ormas di depan gedung PN Makassar. Dia menyebut, unjuk rasa itu diduga upaya menekan pihak PN Makassar dan seakan-akan tidak memperdulikan hak asasi di depan hukum.

"Biarlah proses hukum yang berjalan, sebagaimana mestinya, tidak ada salahnya juga kalau kita ajukan praperadilan," tegasnya.

Terpisah, pemilik lahan yakni Pamil Abbas juga mengaku bahwa lahan yang terletak di kawasan Kompleks Pergudangan Kaserokang, Kota Makassar tersebut telah dibeli oleh David.

Pamil bilang, David awalnya membeli tanah seluas 1,75 hektare yang ber sertifikat hak milik (SHM) dan dokumennya terbit tahun 2006. Lahan itu dikelola oleh Hj Hatijah dan saudaranya.

"Dibelilah lalu ditimbun dan dipondasi serta dipagari. Dipakai sebagai bengkel alat berat," kata Pamil.

Namun lanjut Pamil, pada tahun 2012 tiba-tiba ada putusan PTUN yang membatalkan sebanyak enam SHM milik saudara Hj Hatijah. Lalu kemudian di tahun 2016, terbitlah kembali dua SHM dengan total luas 6,7 haktare atas nama HM Arsyad Sakka alias Sakka alias Sako.

"Pernah kah lihat SHM pakai alias. Padahal KTP tanpa alias, "terang Pamil.

Pamil bercerita, lahan itu kemudian dibeli oleh Tauphan Ansar Nur pemilik kompleks pergudangan Lantebung yang bersebelahan dengan kompleks Pergudangan Kaserokang.

"Jadi yang mengaku demo itu sebagai pemilik adalah hal yang tidak benar. Karena pemilik yang sebenarnya Tauphan Ansar Nur selaku pemilik PT Dillah Group ini maling teriak maling," tutup Pamil. (*)

#David Limbunan #PN Makassar #Praperadilan