Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Bone
Pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
BONE, BUKAMATANEWS - Aksi pencurian uang kotak amal masjid yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bone akhirnya berakhir. Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin langsung oleh Ipda Muhammad Nasrum berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian kotak amal masjid yang kerap beraksi di beberapa TKP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan uang kotak amal masjid dua hari lalu. Berbekal laporan polisi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial AA (23) tak berkutik saat diamankan petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi kejahatannya. Diantaranya satu tas berisi uang tunai pecahan receh hasil pencurian, beberapa unit telepon genggam, serta peralatan yang biasa digunakan untuk mencungkil kotak amal, seperti obeng, besi pencungkil, dan tang.
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, mengungkapkan bahwa pelaku bukan pemain baru. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, pelaku melakukan pencurian di masjid yang berada di Kelurahan Lonrae. Total uang celengan masjid yang berhasil dicuri saat itu sekitar Rp13 juta. Selain itu, pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa masjid lain di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang," jelas AKP Budiawan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kini, pelaku telah resmi ditahan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
