Redaksi
Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 18:26

Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). FOTO: Humas MK/Teguh
Termohon didampingi Kuasa Hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota (PHPU Wako) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (22/1/2025). FOTO: Humas MK/Teguh

Dari TMS Jadi MS: Drama Ijazah Paket C Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir di Sidang MK

Putusan akhir Mahkamah Konstitusi atas perkara ini masih dinanti. Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan menjamin proses demokrasi yang transparan dan adil di Pilwalkot Palopo 2024.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjelaskan secara rinci perubahan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap persyaratan Calon Wali Kota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir. Penjelasan ini disampaikan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kuasa hukum KPU Palopo, Zulqiyam Ekaputra, menyatakan keputusan mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS diambil melalui rapat pleno setelah serangkaian klarifikasi. "Keputusan ini diambil berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk sekolah PKBM Yusha dan partai pengusul," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Panel 2, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Awalnya, KPU Kota Palopo meragukan keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir, meskipun telah melakukan klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. Berdasarkan keraguan tersebut, status pencalonannya dinyatakan TMS. Namun, Trisal Tahir menggugat keputusan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Setelah melalui musyawarah yang digelar pada 21 September 2024, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dilakukan dengan pihak PKBM Yusha, partai pengusul, serta dokumen pendukung lainnya. Kepala Sekolah PKBM Yusha memberikan pernyataan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di sana, meskipun tidak ada jejak dokumen yang mendukung secara administratif.

Trisal Tahir juga menandatangani surat pernyataan resmi mengenai keabsahan ijazahnya, disertai dua surat keterangan dan satu surat klarifikasi dari PKBM Yusha. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KPU Kota Palopo melalui rapat pleno memutuskan status Trisal Tahir berubah menjadi MS.

Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, mendalilkan bahwa KPU tidak konsisten dalam menetapkan persyaratan administrasi calon. Mereka meminta Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin atau setidaknya memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Paslon tersebut.

Namun, kuasa hukum Pihak Terkait, Nursari, menyatakan bahwa masalah administrasi ini telah selesai sebelum permohonan diajukan. "Permohonan Pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil pemilu, sehingga Mahkamah tidak berwenang mengadili," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam kasus ini tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, melainkan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Rekomendasi atas pelanggaran tersebut telah diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk:

Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.
Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
Memerintahkan pemungutan suara ulang dengan melibatkan tiga pasangan calon lainnya.

Putusan akhir Mahkamah Konstitusi atas perkara ini masih dinanti. Keputusan ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan menjamin proses demokrasi yang transparan dan adil di Pilwalkot Palopo 2024.

#KPU Kota Palopo #Trisal Tahir #Mahkamah Konsitusi