Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Wakil calon wali kota, Akhmad Syarifuddin alias Ome, memastikan dirinya tetap berpasangan dengan Naili. Kini, pasangan tersebut menanti rekomendasi resmi dari partai pengusung.
PALOPO, BUKAMATANEWS – Pengganti Trisal Tahir dalam PSU Pilkada Kota Palopo akhirnya terkonfirmasi. Naili, istri dari Trisal, dipilih untuk maju sebagai calon wali kota. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dukungan mayoritas tim sukses.
Wakil calon wali kota, Akhmad Syarifuddin alias Ome, memastikan dirinya tetap berpasangan dengan Naili. Kini, pasangan tersebut menanti rekomendasi resmi dari partai pengusung.
“Sudah resmi dengan istrinya Pak Trisal (Naili). Sudah fix [pasti] tinggal menunggu deklarasi,” kata Ome saat dihubungi wartawan di Makassar, Rabu (26/2/2025).
Ome menambahkan, Naili dipilih mengganti Trisal setelah melalui pertimbangan matang, terutama karena mayoritas tim sukses menyetujui keputusan tersebut.
“Insyaallah, sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Meski demikian, pasangan Naili-Ome masih membutuhkan rekomendasi dari partai pengusung. Format B1-KWK diperlukan untuk kembali mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan, pihaknya masih memantau situasi politik di Palopo terkait PSU khususnya Naili Trisal.
“Jika komunikasi dengan istri (Naili) Pak Trisal semakin intens, Demokrat akan terus memantau respons publik Palopo dan menyesuaikan langkah strategis ke depan,” kata Januar kepada wartawan, Rabu.
Menurut mantan Anggota DPRD Sulsel itu, Naili bukan sosok asing dalam lanskap politik Kota Palopo
Selama kampanye Trisal-Ome sebelumnya, Naili dianggap berperan aktif mendampingi suaminya dan memahami peta politik kota Palopo.
“Apalagi selama perjuangan Pak Trisal kemarin, istrinya (Naili) senantiasa ikut, yang akhirnya penguasaan lapangan juga sudah matang,” jelas Andi Januar.
Sesuai putusan MK, KPU Palopo diperintahkan menggelar PSU paling lambat 90 hari setelah putusan tersebut diucapkan.
Dalam PSU nanti, berkas pencalonan paslon lain tidak lagi melalui proses verifikasi. KPU Palopo hanya memvalidasi dokumen syarat pencalonan dari Naili Trisal.
Selain itu, dalam PSU nanti MK memerintahkan KPU Palopo tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus dan daftar pemilih tambahan seperti saat 27 November 2024.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08