Munafri Arifuddin Siap Ramaikan Pencalonan Ketua Golkar Sulsel 2025
08 Februari 2025 19:59
KPU Kabupaten Bulukumba dengan tegas membantah seluruh tuduhan dalam sengketa hasil Pilbup 2024 di Mahkamah Konstitusi. Dalil Pemohon dinilai lemah dan tanpa bukti konkret.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dengan tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto, dalam perkara sengketa hasil Pilbup 2024. Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (21/1) di Mahkamah Konstitusi menghadirkan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Kuasa hukum KPU, Imam Munandar, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan oleh Pemohon merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan tanggung jawab KPU. "Hal ini sudah kami uraikan dalam dokumen yang disampaikan kepada Mahkamah, khususnya pada halaman 15 hingga halaman 26," ujar Imam di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel 3.
Imam juga menyatakan bahwa Pemohon tidak menyertakan perbandingan suara antara hasil yang mereka klaim dan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU. Pemohon hanya mendasarkan dalilnya pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, dengan tuduhan seperti praktik politik uang, pengerahan aparatur sipil negara (ASN), dan pelanggaran administratif lainnya.
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, melalui kuasa hukum mereka, Muhamad Aljebra, juga membantah seluruh dalil Pemohon. "Semua tuduhan hanya narasi emosional yang tidak didukung oleh bukti konkret," tegasnya.
Aljebra menambahkan bahwa kegiatan yang dituduhkan, seperti Jambore Bakti Husada dan program Tim Pendamping Keluarga (TPK), adalah agenda rutin pemerintah yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024. Ia juga menyebut bahwa dugaan ketidaknetralan ASN tidak memiliki rincian spesifik mengenai siapa yang terlibat, kapan, dan bagaimana pelanggaran itu memengaruhi hasil pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan bahwa seluruh laporan dugaan pelanggaran yang diterima telah ditindaklanjuti. Ia mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran administrasi tidak memenuhi unsur pelanggaran, sedangkan dugaan tindak pidana pemilu telah diteruskan ke Kepolisian Resort Bulukumba. Namun, penyidikan dihentikan oleh Polres Bulukumba pada 18 November 2024 karena tidak cukup bukti.
Pasangan calon Jamaluddin M. Syamsir dan Tomy Satria Yulianto mengajukan sengketa hasil Pilbup Bulukumba 2024 (Perkara Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025) dengan tuduhan bahwa petahana, Muchtar Ali Yusuf dan A. Edy Manaf, menyalahgunakan kewenangan untuk mendukung kampanye mereka. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan anggaran daerah, fasilitas pemerintah, dan keterlibatan ASN untuk memperkuat posisi petahana dalam pemilihan.
Berdasarkan argumentasi yang disampaikan, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Mengabulkan eksepsi yang diajukan Termohon.
Menolak seluruh permohonan Pemohon.
Menyatakan hasil Pilbup Bulukumba 2024 sah dan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan dalil yang telah dipaparkan, KPU optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya.
08 Februari 2025 19:59
08 Februari 2025 17:45
08 Februari 2025 17:33
08 Februari 2025 11:14
08 Februari 2025 12:38
08 Februari 2025 14:31
08 Februari 2025 16:42
08 Februari 2025 16:54