Humas IKP Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan
06 Februari 2025 21:53
Korban diketahui berinisial SA (12 tahun) dan merupakan tetangga pelaku sendiri. Peristiwa miris itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial AH (53) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur.
Video saat AH diamankan pun viral di platform media sosial. Dalam video itu, nampak AH nyaris diamuk massa karena sudah geram dengan kelakuan pelaku.
Diketahui, AH diamankan di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat pagi, 17 Januari 2025. AH sendiri diamankan setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
"Jadi (keluarga korban) melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan, sekarang masih pemeriksaan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Arya mengungkapkan, korban diketahui berinisial SA (12 tahun) dan merupakan tetangga pelaku sendiri. Peristiwa miris itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak keluarga.
Bahkan setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban sehingga membuat korban takut.
"Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali," ucap Arya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak kurang lebih lima kali.
"Keterangan korban dicabuli sebanyak lima kali, dilakukan sejak Mei 2024 sampai Januari 2025," ungkap Devi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
06 Februari 2025 21:53
06 Februari 2025 20:35