SELAYAR, BUKAMATANEWS - Muh Riski alias Gatot (20 tahun) sepertinya tak mengenal kata kapok. Baru lima hari bebas dari penjara, residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) ini kembali ditangkap.
Warga Pulo Madu, Kecamatan Pasilambena ini diduga mencuri uang sebesar Rp1.300.000 dan barang-barang milik korban di Kota Benteng, pada tanggal 13 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar berhasil mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan pelaku. Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sunu Benteng, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Rifai, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES.KEP.SLYR/POLDA SULSEL.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kami telah mengamankan barang bukti," kata Iptu Rifai.
Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp320.000, HP, Tas, Charger dan dompet.
Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Selayar lima hari sebelumnya karena kasus pencurian. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, dalam melakukan aksinya, pelaku mencungkil jendela dan masuk ke kamar korban. (*)
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar