MAKASSAR, BUKAMATA - Perseteruan antara mantan Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) dan Bos Travel Resti Apriani M (Resti Muzakkir) memasuki babak baru yang semakin panas.
Setelah Putri Dakka melaporkan Resti Muzakkir ke Polda Sulsel, giliran Resti melaporkan balik Putri Dakka ke polisi.
Resti resmi melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penipuan terkait umrah subsidi. Laporan itu telah dilayangkan ke Polda Sulsel pada 23 Desember 2024.
Kuasa hukum dr Resti Muzakkir, Andi Ifal Anwar, mengungkapkan bahwa laporan ini didasari oleh dua laporan polisi sekaligus.
Pertama, dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Kedua, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Andi Ifal Anwar di Kantor Hukum AIA LAW FRIM, Jl Ance Daeng Ngoyo, Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat sore, 27 Desember 2024.
"Kami memiliki bukti kuat terkait laporan ini. Tidak hanya soal kerugian materi, tapi juga dampak nonmateri yang dirasakan klien kami akibat ujaran kebencian dan fitnah di media sosial," ujar Andi Ifal.
Terkait dugaan penipuan, Andi menerangkan, Putri Dakka awalnya meminta bantuan travel milik dr Resti untuk mengurus keberangkatan 120 jamaah umrah subsidi. Namun, dari dana Rp240 juta yang diserahkan Putri, hanya cukup untuk mengurus visa bagi 68 jamaah. Sisanya, menurut pihak dr. Resti, digunakan untuk perlengkapan jamaah.
Namun, konflik memuncak saat Putri Dakka membatalkan kerja sama dan menyebut travel tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Akibat pembatalan itu, pihak dr Resti Muzakkir dinilai mengalami kerugian.
Sementara terkait pencemaran nama baik, dr Resti melaporkan tiga akun media sosial Facebook dan Instagram milik Putri Dakka dan beberapa akun lainnya. Diantaranya @Putridakka, @mr.ocha1109_new, dan @RRCALLISTA. Tiga akun ini dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik dr Resti Muzakkir.
Menurut Andi Ifal Anwar, ketiga akun tersebut melakukan siaran langsung di platform Instagram, TikTok, dan Facebook dengan isi yang merendahkan martabat kliennya.
"Dalam siaran tersebut, mereka menyebut klien kami dengan kata-kata seperti 'dokter abal-abal,' 'janda birahi,' dan 'dokter tanpa izin praktik.' Hal ini sangat melukai klien kami secara materiil maupun nonmateriil," ujar Andi Ifal.
Olehnya, laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/1133/XII/2024 di Polda Sulsel, mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A UU ITE.
Pihak dr Resti menegaskan bahwa fitnah ini tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga telah menimbulkan gelombang perundungan di media sosial.
"Kami meminta agar kasus ini ditangani secara tegas," tambahnya.
Andi Ifal juga mengkritik fenomena no viral, no justice, yang menurutnya dapat mengaburkan substansi hukum. Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum tetap fokus pada bukti-bukti yang ada dan memberikan keadilan yang seimbang.
"Kami meminta jajaran Polda Sulsel, untuk betul-betul On the track, jangan kemudian bahwa no viral no justice, sehingga klien kami dapat mendapatkan keadilan," tegas Andi Ifal Anwar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Berkas Dugaan Korupsi Kades Baltar Jeneponto Rampung, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Laporan Penipuan Turis Terus Meningkat, Layanan Taksi di Jakarta Tertinggi
-
Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga Rp200 Juta, Perempuan Asal Selayar Ditangkap Polisi di Makassar
-
Dua Tahun Beroperasi, Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Sulsel