Polres Bone Ringkus Tiga Pelaku Pidana Narkoba
Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
BONE, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus tiga orang lelaki di Kabupaten Bone karena terlibat peredaran Narkotika. Para pelaku diamankan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Watampone.

Ketiga orang pelaku diketahui bernama Juswar Badrun Alias Juswar (25 ) warga Kelurahan Bukaka, Herman (42) dan Syahrir Alias Sampara (30), warga Kelurahan Macege.
Kasat Narkoba Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan lelaki Juswar di pinggir Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang. Dari tangan pelaku ditemukan narkoba jenis sabu berukuran kecil.
"Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp400 ribu dari rekannya bernama Herman dengan tujuan untuk diantarkan kepada lelaki (IF)," ungkapnya, Kamis, 12 Desember 2024.

Dari keterangan pelaku polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki bernama Herman. Dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet sabu ukuran kecil, serta 1 batang pireks kaca
"Pelaku Herman ini mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari lelaki Akbar seharga Rp1 juta. Sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel dengan berkomunikasi dengan lelaki Syahril, sehingga pada saat itu juga kami langsung mengamankan Syahril," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut. Sedangkan untuk lelaki Akbar masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:51
