2025, Kuota Pertalite Turun jadi 31,2 Juta Liter
13 Desember 2024 11:01
Sebanyak 101.836 KPPS telah dilantik untuk bertugas di 14.548 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan pelantikan serentak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 pada Kamis (7/11). Pelantikan ini berlangsung di berbagai desa, kelurahan, dan kecamatan, sesuai lokasi tugas masing-masing KPPS.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang perubahan teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, menegaskan bahwa KPPS harus menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, serta prinsip profesionalitas, integritas, tanggung jawab, dan transparansi.
“Kami berpesan agar KPPS tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta bekerja secara profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi ini,” ujar Hasbullah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/11).
Sebanyak 101.836 KPPS telah dilantik untuk bertugas di 14.548 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Masa kerja KPPS dimulai sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
Untuk Pilkada 2024, honorarium yang diterima setiap anggota KPPS adalah Rp 900.000 untuk ketua dan Rp 850.000 untuk anggota.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif, menekankan peran strategis KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu.
“Kualitas Pilkada sangat bergantung pada sinergi antara KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Dengan kerja sama yang solid, kita berharap mampu menghadirkan Pilkada yang berkualitas,” ungkap Tasrif.
Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bimbingan ini bertujuan membekali KPPS dengan pemahaman mendalam tentang tugas, wewenang, dan kewajiban mereka.
Beberapa materi utama yang akan diberikan dalam bimbingan teknis meliputi:
• Pelayanan terhadap pemilih, termasuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
• Distribusi formulir C pemberitahuan kepada pemilih.
• Pengelolaan logistik di TPS.
• Proses pemungutan dan penghitungan suara.
• Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (SIREKAP).
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan teknis di lapangan dan memastikan pelayanan yang prima kepada pemilih.
Pelantikan dan pembekalan KPPS menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Dengan keterlibatan aktif dan profesionalisme semua penyelenggara, KPU Sulsel optimis dapat menghadirkan pesta demokrasi yang sukses di Sulawesi Selatan.
13 Desember 2024 11:01
13 Desember 2024 10:54
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 07:42
13 Desember 2024 07:37
13 Desember 2024 10:54
13 Desember 2024 11:01